Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Perkembangan suatu daerah yang didalamnya terdapat unsur kegiatan dan unsur penduduk, yang mana penduduk tersebut memerlukan infrastruktur untuk tetap dapat melaksanakan kegiatannya. Salah satunya  adalah waduk, untuk beberapa daerah tertentu waduk merupakan salah satu hal penting karena dapat memberikan manfaat seperti:
  • Mengalirkan air ke sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
  • Sebagai penyedia air bersih.
  • Untuk irigasi yang diperlukan untuk mengairi sawah dan ladang.
  • Sebagai tempat rekreasi.
  • Tempat hidup habitat untuk ikan dan hewan lainnya.
  • Sebagai pengendali banjir.
***
Pembuatan ataupun  perluasan waduk dapat dilakukan oleh pemerintah baik daerah maupun pusat, Namun karena keterbatasan lahan yang dimiliki oleh pemerintah sehingga pemerintah perlu melakukan pengadaan tanah ataupun pembelian tanah yang diatur oleh "UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum". Sehingga pengadaan tanah dilakukan dengan cara pelepasan hak atas tanah atau penyerahan hak atas tanah dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil.
-
Dalam mencapai pengadaan tanah yang memenuhi prinsip-prinsip tersebut Balitbang PU memiliki Model Perhitungan Cepat Nilai Tanah dalam Rencana Pembangunan Waduk. Yang Diharapkan proses pembangunan waduk kedepan dapat berjalan sesuai dengan anggaran dan jadwal yang ditetapkan, serta di sisi lain warga yang terkena dampak dapat memperoleh kompensasi secara lebih layak, objektif, dan terukur.
-
Penetapan nilai pelepasan hak atas tanah, atau besaran ganti rugi merupakan Nilai Wajar yakni nilai di mana aset dapat dibeli atau dijual dalam transaksi kini antar pihak tanpa paksaan. Dan tentunya didasari  kesetaraan nilai pasar atas properti pada saat itu. Sehingga penetapan nilai untuk tanah sawah, tanah matang, atau tanah yang sudah berdiri bangunan diatasnya nilainya tidak bisa disamakan, sebab bangunan juga harus dihitung dan perlu ditentukan juga kriterianya apakah permanen atau semi permanen. Serta yang paling utama legalitasnya.
-
Faktor - faktor tangible maupun intangible asset juga harus diperhitungkan dalam menentukan nilai pelepasan hak atau besaran ganti rugi. Dalam model perhitungan Litbang Pu hal ini coba dijelaskan yang dimulai dari observasi lapangan, penentuan model persamaan, kompilasi sampai dengan analisa data statistikanya. Sehingga diharapkan tidak ada yang dirugikan baik masyarakat maupun pemerintah karena nilai yang digunakan adalah nilai wajar.
***
"Penentuan estimasi nilai tanah untuk pembangunan waduk  dengan metode yang tepat yang dilaksanakan oleh stakeholder baik pemerintah daerah maupun pusat mendorong terciptanya pembangunan yang berkelanjutan bagi kepentingan umum"

Comments

Popular posts from this blog

Desain Studio Musik Recording Konsep Moderen

Bandara Adisumarmo Di Solo Berbentuk Gunungan