Urus balik nama

Proses pengurusan balik nama BPKB kendaraan bermotor tidak rumit berikut pengalaman saya mengurus balik nama tersebut.
Saya baru saja mengurus ganti kepemilikan kendaraan bermotor di Samsat Surakarta. Saya datang sekitar pukul 8 pagi , untuk alurnya :
1. Siapkan foto copy persyarataan lengkap baik BPKB, STNK, KTP dan kuitansi pembelian ( kalo gak ada kuitansi dan gak tau jumlah yang di copy, bisa foto copy + beli materai di loket foto copy samsat ) + Rp10.000,-
2. Selanjutnya menuju loket cek fisik , nanti di kasih blanko untuk gosok no rangka dan mesin, dan ada petugas yang menggosok ( jadi motor harus dibawa) pembayaran dilakukan di loket + Rp 25.000,-
3. Setelah selesai menuju loket berikutnya untuk mengambil formulir ( ada beberapa nanti yang harus diisi).
4.Setelah selesai pengisian formulir menuju gedung bagian belakang (tanya bagian arsip, nanti akan ditunjukkan ruangan untuk roda 2 atau roda 4). dibagian arsip nanti ada biayanya skitar Rp. 5000,-
5.Kembali lagi ke gedung depan. menuju loket pendaftaran paling barat dan berkas kita kumpulin di situ nunggu beberapa saat nanti dipanggil lagi.
6. Pembayaran di loket pembayaran. saya waktu itu sekitar Rp. 340.000,- kemudian mengambil STNK, dan mengambil plat nomor
7. Setelah dari kantor Samsat selesai, kita mendapatkan form sebagai pendaftaran BPKB baru. yang pengurusannya di Kantor Satuan Lalu Lintas.

demikian tadi semoga bermanfaat

Comments

Popular posts from this blog

Desain Studio Musik Recording Konsep Moderen

Bandara Adisumarmo Di Solo Berbentuk Gunungan